Skip to main content

Seminar "Strengthning Zakat and Awqaf Management"

SEMINAR INTERNASIONAL ZAKAT
    Zakat            

Dilihat dari kacamata ekonomi, sepintas zakat merupakan pengeluaran (konsumsi) bagi pemilik harta sehingga kemampuan ekonomis yang dimilikinya berkurang. Namun logika tersebut dibantah oleh Allah swt., melalui kitab suci Al-Quran yang menyatakan bahwa segala macam bentuk pengeluaran yang ditujukan untuk mencapai keridhaan Allah, akan digantikan dengan pahala (harta sejenis maupun kebaikan yang lain) yang berlipat (QS. Al-Baqarah [2]:251 dan QS. Ar-Ruum [30]:39).

Kaitannya dalam ekonomi Islam, zakat merupakan sistem dan instrumen orisinil dari sistem ekonomi Islam sebagai salah satu sumber pendapatan tetap institusi ekonomi Islam (baitul maal). Dalam literatur sejarah peradaban Islam, zakat bersama berbagai instrumen ekonomi yang lain seperti wakaf, infak/sedekah, kharaj (pajak), ushur dan sebagainya senantiasa secara rutin mengisi kas Negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Kedudukan zakat yakni menjamin tercukupinya kebutuhan minimal kaum lemah (mustadh’afiin) sehingga tetap mampu mengakses perekonomian. Melalui akses ekonomi tersebut, zakat secara langsung telah menjamin keberlangsungan pasar. Dengan sendirinya, produksi bahan-bahan kebutuhan tetap berjalan dan terus membukukan keuntungan. Dan perlu dicatat bahwa produsen tersebut pada umumnya adalah mereka yang memiliki status sebagai muzakki.

Dari mekanisme ekonomi seperti di atas-lah, maka kemudian secara filosofis zakat diartikan sebagai berkembang. Belum lagi, zakat juga memiliki potensi yang besar untuk merangsang mustahik untuk keluar dari keterpurukan menuju kemandirian. Dengan kata lain, zakat, jika dikelola dengan baik dan professional oleh lembaga-lembaga (amil) yang amanah, memiliki potensi mengubah mustahik menjadi muzakki atau bermental muzakki atau minimal tidak menjadi mustahik lagi. Dalam konteks Indonesia, implementasi zakat dalam perekonomian sangat relevan terutama jika dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan (yang juga merupakan golongan yang berhak menerima zakat) yang terus-menerus diupayakan oleh pemerintah. 

  Waqaf

Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi semaksimal mungkin, padahal wakaf sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan atau pengembangan ekonomi umat Islam. Karena itu, institusi wakaf menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Apalagi wakaf dapat dikategorikan sebagai ʻamal jāriyah yang pahalanya tidak pernah putus, walau yang memberi wakaf telah meninggal dunia.
Sebagai salah satu pranata keagamaan, wakaf tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga sebagai sumber ekonomi Islam untuk menyejahterakan umat. Sebagai sumber ekonomi Islam, maka wakaf perlu dikelola dan dikembangkan secara produktif. Wakaf produktif sendiri adalah upaya untuk meningkatkan (memaksimumkan) fungsi-fungsi wakaf agar dapat memenuhi kebutuhan para pihak yang berhak menerima manfaatnya. Dengan terpenuhinya kebutuhan para pihak, berarti wakaf -dalam batas-batas tertentu- telah berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat.

Wakaf memainkan peran yang sangat penting dan istimewa dalam pengembangan ekonomi dan sosial umat Islam sepanjang sejarah Islam, di mana berbagai macam kebutuhan dan pelayanan-pelayanan dasar dan umum untuk masyarakat dibiayai dari dana wakaf sehingga mengurangi beban keuangan negara.Wakaf mengalami kemajuan pesat selama abad-abad ke-9 M dan 10 M. Kemajuan ini ditandai dengan berkembangnya jenis-jenis wakaf baru seiring dengan meluas dan makin kompleksnya kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat muslim yang makin tampak bercorak urban. Pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh wakaf tidak lagi bersifat keagamaan dan santunan semata, tetapi mencakup sarana-sarana publik, seperti jalan-jalan, jembatan, rumah sakit, dan madrasah. Kesinambungan manfaat wakaf tersebut, dimungkinkan oleh berlakunya jenis wakaf produktif yang didirikan untuk menopang kegiatan keagamaan, santunan, pendidikan, dan sarana publik. Wakaf produktif, biasanya berupa tanah pertanian atau perkebunan dan gedung-gedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagiannya disisihkan untuk mendanai pelayanan-pelayanan sosial-keagamaan atau untuk didermakan kepada penerima yang telah ditentukan.

Meskipun wakaf produktif telah memainkan peranan yang sangat penting dalam pengembangan sosial ekonomi masyarakat muslim sepanjang sejarah Islam, namun perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan kurang optimalnya pengelolaan wakaf untuk tujuan produktif, terlebih lagi di Indonesia. Di Indonesia, sejak awal bahkan hingga sekarang tanah wakaf lebih banyak digunakan untuk fasilitas keagamaan, pendidikan dan sosial seperti masjid, mushalla, lembaga pendidikan, pesantren, panti asuhan dan kuburan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Center for The Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta tahun 2006 menunjukkan hanya ada 23% lembaga wakaf yang menyatakan tanah wakaf mereka menghasilkan dalam arti memiliki wakaf produktif yang menunjang wakaf pelayanan. Namun ketika ditelusuri lebih jauh, sebagian besar dari wakaf yang menghasilkan tersebut berada di pedesaan dan berbasis pertanian. Wakaf produktif berupa sawah/kebun merupakan yang terbesar (19%). Sedangkan wakaf produktif berbasis perkotaan, masih sangat jarang dilakukan. Yang memanfaatkan lahannya untuk pertokoan, hanya ada 3%. Demikian juga pendayagunaan kolam ikan hanya dilakukan oleh 1% lembaga wakaf. Karena lemahnya jenis-jenis wakaf produktif yang dikembangkan di Indonesia, wakaf produktif belum mampu menjadi penyokong kegiatan pelayanan sosial wakaf.

Pada seminar kali ini adalah seminar internasional yang mendatangkan perwakilan INSTITUTE OF ZAKAT SCIENCES, sang pakar menuturkan bahwa di sudan zakat adalah wajib, semua warga Negara sudan wajib melakukan bayar zakat, Karena islam mewajibkan nya, tetapi di Indonesia hokum nya tidak wajib, banyak masyarakat yang tidak bayar zakat.  Berikut sertifikat yang saya dapat.


Comments

Popular posts from this blog

200 Kabupaten Belum Terjangkau Jaringan 4G

BANDUNG, (PR).- Hingga saat ini sekitar 200 kabupaten di Indonesia belum terjangkau jaringan 4G. Bahkan, sejumlah titik di Indonesia masih belum mendapatkan akses jaringan internet. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menargetkan, jaringan 4G akan tersedia di seluruh kota atau kabupaten Indonesia pada 2019. Saat ini baru 300 kota/kabupaten yang sudah bisa mengakses 4G. "Pembangunan proyek Palapa Ring yang menjadi tulang punggung serat optik nasional harus sudah rampung pada akhir 2018. Dengan demikian, pada 2019 jaringan 4G harus sudah sampai setidaknya di kota/kabupaten," tuturnya.  Infrastruktur internet berkecepatan tinggi tersebut, menurut Rudiantara sangat penting untuk menunjang pemerataan akses ekonomi digital di Indonesia. Apalagi, pada 2020 Indonesia menargetkan untuk menjadi kekuatan ekonomi digital terbesar di ASEAN. "Untuk daerah yang belum terakses internet berkecepatan tinggi, pemerintah juga akan meluncurkan satelit pada 2021. D

Manajemen Layanan Sistem Informasi

              RINGKASAN TENTANG SERCVICE LIFECYCLE   Service lifecycle adalah salah satu bentuk model organisasi yang mempunyai pembahasan sebagai berikut :     a.     Manajemen layanan yang terstrukur       b.     Adanya keterkaitan antar komponen       c.     Perubahan yang terjadi pada satu komponen dapat berdampak pada komponen lainnya dan bahkan dapat berdampak pada seluruh sistem lifecycle. ITIL atau Information Technology Infrastructure Library, berfokus pada siklus hidup layanan yang terdiri dari 5 tahap. Dimana fase atau tahapan dari sikulus hidup layanan ini memiliki hubungan yang paling kuat. Kelima tahapan tersebut adalah sebagai berikut :   a.     Service strategy   Merupakan sumbu dari lifecycle yang mendorong semua tahapan lainnnya. pada tahapan initerdapat perencanaan dalam upaya membangun ITSM dan penyelarasan layanan dan strategi bisnis seperti pembuatan kebijakan dan juga penetapan tujuan. b.     Service design   Merupakan tahap merancang dan meng

Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

Definisi masyarakat, dalam bahasa inggris disebut  Society, asal katanya Socius yang berarti “kawan”. Kata “Masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yaitu Syiek, artinya “bergaul”. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk akhiran  hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai pribadi melainkan oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. 1.       Masyarakat Pedesaan (masyarakat tradisional) a.       Pengertian desa/pedesaan Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 ji