Skip to main content

Seminar "Strengthning Zakat and Awqaf Management"

SEMINAR INTERNASIONAL ZAKAT
    Zakat            

Dilihat dari kacamata ekonomi, sepintas zakat merupakan pengeluaran (konsumsi) bagi pemilik harta sehingga kemampuan ekonomis yang dimilikinya berkurang. Namun logika tersebut dibantah oleh Allah swt., melalui kitab suci Al-Quran yang menyatakan bahwa segala macam bentuk pengeluaran yang ditujukan untuk mencapai keridhaan Allah, akan digantikan dengan pahala (harta sejenis maupun kebaikan yang lain) yang berlipat (QS. Al-Baqarah [2]:251 dan QS. Ar-Ruum [30]:39).

Kaitannya dalam ekonomi Islam, zakat merupakan sistem dan instrumen orisinil dari sistem ekonomi Islam sebagai salah satu sumber pendapatan tetap institusi ekonomi Islam (baitul maal). Dalam literatur sejarah peradaban Islam, zakat bersama berbagai instrumen ekonomi yang lain seperti wakaf, infak/sedekah, kharaj (pajak), ushur dan sebagainya senantiasa secara rutin mengisi kas Negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Kedudukan zakat yakni menjamin tercukupinya kebutuhan minimal kaum lemah (mustadh’afiin) sehingga tetap mampu mengakses perekonomian. Melalui akses ekonomi tersebut, zakat secara langsung telah menjamin keberlangsungan pasar. Dengan sendirinya, produksi bahan-bahan kebutuhan tetap berjalan dan terus membukukan keuntungan. Dan perlu dicatat bahwa produsen tersebut pada umumnya adalah mereka yang memiliki status sebagai muzakki.

Dari mekanisme ekonomi seperti di atas-lah, maka kemudian secara filosofis zakat diartikan sebagai berkembang. Belum lagi, zakat juga memiliki potensi yang besar untuk merangsang mustahik untuk keluar dari keterpurukan menuju kemandirian. Dengan kata lain, zakat, jika dikelola dengan baik dan professional oleh lembaga-lembaga (amil) yang amanah, memiliki potensi mengubah mustahik menjadi muzakki atau bermental muzakki atau minimal tidak menjadi mustahik lagi. Dalam konteks Indonesia, implementasi zakat dalam perekonomian sangat relevan terutama jika dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan (yang juga merupakan golongan yang berhak menerima zakat) yang terus-menerus diupayakan oleh pemerintah. 

  Waqaf

Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi semaksimal mungkin, padahal wakaf sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan atau pengembangan ekonomi umat Islam. Karena itu, institusi wakaf menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Apalagi wakaf dapat dikategorikan sebagai ʻamal jāriyah yang pahalanya tidak pernah putus, walau yang memberi wakaf telah meninggal dunia.
Sebagai salah satu pranata keagamaan, wakaf tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga sebagai sumber ekonomi Islam untuk menyejahterakan umat. Sebagai sumber ekonomi Islam, maka wakaf perlu dikelola dan dikembangkan secara produktif. Wakaf produktif sendiri adalah upaya untuk meningkatkan (memaksimumkan) fungsi-fungsi wakaf agar dapat memenuhi kebutuhan para pihak yang berhak menerima manfaatnya. Dengan terpenuhinya kebutuhan para pihak, berarti wakaf -dalam batas-batas tertentu- telah berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat.

Wakaf memainkan peran yang sangat penting dan istimewa dalam pengembangan ekonomi dan sosial umat Islam sepanjang sejarah Islam, di mana berbagai macam kebutuhan dan pelayanan-pelayanan dasar dan umum untuk masyarakat dibiayai dari dana wakaf sehingga mengurangi beban keuangan negara.Wakaf mengalami kemajuan pesat selama abad-abad ke-9 M dan 10 M. Kemajuan ini ditandai dengan berkembangnya jenis-jenis wakaf baru seiring dengan meluas dan makin kompleksnya kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat muslim yang makin tampak bercorak urban. Pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh wakaf tidak lagi bersifat keagamaan dan santunan semata, tetapi mencakup sarana-sarana publik, seperti jalan-jalan, jembatan, rumah sakit, dan madrasah. Kesinambungan manfaat wakaf tersebut, dimungkinkan oleh berlakunya jenis wakaf produktif yang didirikan untuk menopang kegiatan keagamaan, santunan, pendidikan, dan sarana publik. Wakaf produktif, biasanya berupa tanah pertanian atau perkebunan dan gedung-gedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagiannya disisihkan untuk mendanai pelayanan-pelayanan sosial-keagamaan atau untuk didermakan kepada penerima yang telah ditentukan.

Meskipun wakaf produktif telah memainkan peranan yang sangat penting dalam pengembangan sosial ekonomi masyarakat muslim sepanjang sejarah Islam, namun perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan kurang optimalnya pengelolaan wakaf untuk tujuan produktif, terlebih lagi di Indonesia. Di Indonesia, sejak awal bahkan hingga sekarang tanah wakaf lebih banyak digunakan untuk fasilitas keagamaan, pendidikan dan sosial seperti masjid, mushalla, lembaga pendidikan, pesantren, panti asuhan dan kuburan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Center for The Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta tahun 2006 menunjukkan hanya ada 23% lembaga wakaf yang menyatakan tanah wakaf mereka menghasilkan dalam arti memiliki wakaf produktif yang menunjang wakaf pelayanan. Namun ketika ditelusuri lebih jauh, sebagian besar dari wakaf yang menghasilkan tersebut berada di pedesaan dan berbasis pertanian. Wakaf produktif berupa sawah/kebun merupakan yang terbesar (19%). Sedangkan wakaf produktif berbasis perkotaan, masih sangat jarang dilakukan. Yang memanfaatkan lahannya untuk pertokoan, hanya ada 3%. Demikian juga pendayagunaan kolam ikan hanya dilakukan oleh 1% lembaga wakaf. Karena lemahnya jenis-jenis wakaf produktif yang dikembangkan di Indonesia, wakaf produktif belum mampu menjadi penyokong kegiatan pelayanan sosial wakaf.

Pada seminar kali ini adalah seminar internasional yang mendatangkan perwakilan INSTITUTE OF ZAKAT SCIENCES, sang pakar menuturkan bahwa di sudan zakat adalah wajib, semua warga Negara sudan wajib melakukan bayar zakat, Karena islam mewajibkan nya, tetapi di Indonesia hokum nya tidak wajib, banyak masyarakat yang tidak bayar zakat.  Berikut sertifikat yang saya dapat.


Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Budaya Dasar

ILMU BUDAYA DASAR KELOMPOK 8 KONSEP KE 8 HARAPAN Disusun Oleh : 1.       Dhandi Ibnu Pratama NPM : 11118830 2.       Fabio Sigit Priambodo NPM : 12118338 3.       Fyra Salsabilla Sumantri NPM : 12118832 4.       Muhammad Ivan Hidayatullah NPM : 14118726 5.       Salsabila Endang Safitri NPM : 16118481 Kelas   1KA12 Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi S1 – Sistem Informasi UNIVERSITAS GUNADARMA 2019 A.        Pengertian Harapan Harapan berasal dari kata harap. Artinya supaya sesuatu yang terjadi atau sesuatu yang belum terwujud. Sedangkan harapan itu sendiri mempunyai makna sesuatu yang terkandung dalam hati setiap orang yang datangnya merupakan karunia dari Allah SWT yang sifatnya terpatri dan sukar dilukiskan. Yan...

Inovasi SI dan Teknologi Informasi

Trend dan Inovasi Sistem Teknologi Informasi A.    Definisi Inovasi Sistem Informasi dan Teknologi Informasi         Inovasi Sistem Informasi & Teknologi Informasi Modern merupakan sebuah pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang membantu manusia dlam operasi manajemen dan lain lain untuk terus berkembang pada setiap zamannya. Sudah kita ketahui, inovasi-inovasi baru selalu lahir atas perkembangan kinerja otak manusia yang bekerja di bidang SI dan TI.  Dalam Teknologi Informasi, inovasi-inovasi yang baru dapat menghasilkan sebuah produk yang berkembang, dapat juga membantu manusia dalam mengerjakan sesuatu bahkan perusahaan. Lalu, apa saja yaa tren inovasi SI dan TI pada masa kini ? Cekidot... B .Trend Inovasi Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Masa Kini Sosial Media           Sosial media sekarang ini penuh inovasi setiap tahunnya. Mulai dari facebook, twitter, snapchat, instagram, d...